Medan – Rencana Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk melarang penggunaan rokok elektrik (vape) di ruang publik memunculkan pertanyaan lebih dalam: apakah ini murni langkah perlindungan kesehatan, atau respons atas persoalan yang lebih kompleks dan mendesak?
Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI). Ketua Umumnya, Sam’an Lubis, menyebut vape bukan sekadar tren gaya hidup, melainkan potensi ancaman ganda—kesehatan dan penyalahgunaan zat terlarang.
Namun, di balik pernyataan tersebut, muncul fakta yang lebih mengkhawatirkan.
Indikasi Penyalahgunaan: Vape Jadi Media Narkoba?
Temuan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara terkait pemusnahan puluhan cartridge pod yang mengandung narkoba menjadi salah satu dasar kekhawatiran. Modus ini dinilai sulit terdeteksi karena bentuk vape yang praktis dan semakin umum digunakan.
Sejumlah sumber menyebutkan, cairan vape dapat dimodifikasi dengan zat psikoaktif tanpa terdeteksi secara kasat mata. Kondisi ini membuka celah baru dalam peredaran narkoba, terutama di kalangan anak muda dan pekerja urban.
Jika benar tren ini berkembang, maka pelarangan di ruang publik bukan hanya soal etika penggunaan, tetapi juga bagian dari upaya menutup jalur distribusi terselubung.
Ledakan Pengguna dan Minim Regulasi
Dalam beberapa tahun terakhir, penjualan vape di Sumatera Utara meningkat signifikan. Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa produk ini kini dijual secara terbuka—bahkan di area kasir minimarket dan kafe.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan: apakah pengawasan selama ini terlalu longgar?
Hingga kini, regulasi khusus di tingkat daerah terkait penggunaan vape di ruang publik masih terbatas. Kondisi ini membuat aparat kesulitan bertindak, meskipun indikasi risiko sudah mulai terlihat.
Bobby sendiri mengakui laju pertumbuhan pengguna vape yang cepat, termasuk di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
“Perkembangannya sangat cepat. Jangan sampai jadi masalah besar baru kita bertindak,” ujarnya.
Antara Kesehatan Publik dan Kepentingan Ekonomi
Di sisi lain, rencana pelarangan ini juga berpotensi memicu resistensi dari pelaku usaha. Bisnis vape, termasuk distributor dan kafe, telah menjadi bagian dari ekosistem ekonomi baru di perkotaan.
Seorang pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir kebijakan tersebut akan berdampak langsung pada omzet mereka.
“Kalau dilarang total di tempat umum, pasti ada penurunan. Tapi kami juga butuh kejelasan aturan, jangan setengah-setengah,” ujarnya.
Hal ini menempatkan pemerintah pada posisi dilematis: antara melindungi kesehatan masyarakat atau menjaga stabilitas ekonomi sektor usaha yang sedang tumbuh.
Perda: Solusi atau Awal Polemik Baru?
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini tengah menyiapkan kajian akademis sebagai dasar pembentukan peraturan daerah (Perda). Aturan ini direncanakan tidak hanya melarang penggunaan di ruang publik, tetapi juga disertai sanksi tegas.
Namun, sejumlah pengamat menilai efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan.
Tanpa pengawasan ketat, larangan dikhawatirkan hanya akan menjadi aturan di atas kertas. Sebaliknya, jika diterapkan secara tegas tanpa sosialisasi yang memadai, kebijakan ini berpotensi memicu konflik dengan pelaku usaha dan masyarakat.
Kesimpulan: Masalah yang Lebih Besar dari Sekadar Vape
Rencana pelarangan vape di Sumatera Utara tampaknya bukan sekadar kebijakan kesehatan biasa. Ia bersinggungan dengan isu narkoba, lemahnya pengawasan, hingga kepentingan ekonomi.
Langkah Bobby Nasution bisa menjadi titik awal penertiban. Namun tanpa pendekatan menyeluruh—mulai dari edukasi, pengawasan, hingga penegakan hukum—larangan ini berisiko tidak menyentuh akar persoalan.
Di tengah cepatnya perubahan gaya hidup masyarakat, pertanyaan besarnya kini: apakah pemerintah mampu bergerak lebih cepat dari masalah yang sedang tumbuh?

























